Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja

Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja - GenPI.co
Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Babak baru sidang kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

Freddy Widjaja adalah salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat para saudara tirinya terkait pembagian warisan.

Sidang tersebut beragenda pembacaan replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengatakan selama ini para tergugat yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja Tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Kritik Keras Said Aqil, Ucapannya Ngasal

Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.

Menurut Fahmi bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Menteri Trenggono Bikin Kaget, Paling Tajir

sebetulnya di dalam hukum itu sah atau tidaknya perkawinan bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru.

"Cara yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah,” kata Fahmi usai sidang di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Nih Dia Harta Kekayaan 5 Menteri Jokowi yang Tajir

Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, itu berarti sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya