Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja

Babak Baru, Sidang Sengketa Warisan Eka Tjipta Widjaja - GenPI.co
Freddy Widjaja (kanan) bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

Data notaris tersebut menyebutkan bahwa PT Tjiwi Kimia No.9 pada 2 Oktober 1972 memiliki saham 99 persen.

Jika dihitung dengan saat ini total aset berdasarkan laporan tahunan 2020 adalah sebesar Rp 44 triliun.

”Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam akta wasiat yang kami gugat nomor 60 tanggal 25 April 2008,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Kritik Keras Said Aqil, Ucapannya Ngasal

Fahmi menegaskan bahwa terkait dengan aset PT Tjiwi Kimia tersebut, pihaknya menduga tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

”Siapapun pemilik PT Tjiwi Kimia, kami akan persoalkan, karena anak di luar nikah pun mempunyai hak sepertiga dari harta. PT Tjiwi Kimia adalah perusahan yang didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja ayah dari Freddy,” tegasnya. (*)r

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Menteri Trenggono Bikin Kaget, Paling Tajir

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya