
GenPI.co - Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa pihaknya menunggu langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi ASN sebagaimana putusan MA.
Hal tersebut menjad ikhtiar terakhirnya setelah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatannya.
"Dari MA yang menyatakan bahwa tindak lanjut dari TMS adalah domain pemerintah, maka selanjutnya hanya menunggu respons dari Presiden terkait dengan hal ini," ujar Novel dikutip dari JPNN, Jumat (10/9).
Novel pun kembali mengungkit temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) memuat banyak perbuatan melawan hukum.
Pegawai KPK yang ingin didepak, kata dia, telah menyampaikan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian dijawab dengan menolak.
Atas dasar itu, pegawai nonaktif lantas mengajukan banding administrasi kepada presiden selaku atasan pimpinan KPK pada Juli 2021.
Namun, hingga saat ini belum dijawab.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administasi Pemerintahan, jika dalam waktu sepuluh hari kerja setelah keberatan atau banding administasi disampaikan lalu tidak dijawab, maka dianggap diterima.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan telah dikeluarkan keputusan MK, MA, banding administasi, rekomendasi Ombudsman RI, dan rekomendasi Komnas HAM, maka sekarang hanya menunggu penyelesaian masalah ini dari presiden," lanjut dia. (tan/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News