
“Apakah tanah garapan boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan BPN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus legalisasi pertanahan," tegas Budi.
Sebagaimana diketahui, PT Sentul City Tbk melayangkan surat somasi kepada aktivis Rocky Gerung.
Somasi tersebut memerintahkan agar Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Disomasi Sentul City, Rocky Gerung: Tanah Itu Hak Saya dari 2009
Pasalnya PT Sentul City pemegang hak yang sah atas bidang tanah yang ditempati ROcky Gerung.
Kalim itu dibuktikannya dengan sertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Mensesneg Pratikno Bakal Didepak, Simak Komentar Ferdinand
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News