
"Sedangkan bagi Pimpinan KPK, sudah tidak ada lagi hambatan yuridis dan psikologis untuk segera menerbitkan Surat Pemberhentian secara definitif terhadap 57 Pegawai KPK nonaktif," pungkasnya.
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News