
"Para ‘begal politik’ itu masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan, termasuk keabsahan peserta ‘Kongres Abal-Abal’ yang diselenggarakan 6 bulan lalu," terang dia.
Seperti diketahui, usai gagal mendapat pengesahan Menkum HAM, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan 3 mantan kader Demokrat Pro KLB Deli Serdang kembali menempuh jalur hukum.
Pihak KLB Deli Serdang mendaftarkan 2 Gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir Juni 2021.(*)
BACA JUGA: Tarung di Pilpres 2024, Taktik Agus Harimurti Yudhoyono Melempem
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News