Kasus Rocky Gerung vs Sentul City, Ngabalin Sebut Dungu

Kasus Rocky Gerung vs Sentul City, Ngabalin Sebut Dungu - GenPI.co
Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com)

Semua sudah tahu, ya. Memiliki atau mengatasnamakan tanah, kita harus sudah punya sertifikat," ucap Ruhut kepada JPNN.com, Minggu (12/9).

Sertifikat itu, lanjutnya, bisa berupa hak guna bangunan, hak guna usaha, hingga sertifikat hak milik.

"Lha, dia apa pun tidak ada, gimana? Siapa dia, memangnya dia jagoan (mau melawan)?," tegas Ruhut Sitompul.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Petrus Bersuara Keras, Sebut SK Pemberhentian Novel Baswedan Dkk

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya