Ali Ngabalin Semprot Keras Rocky Gerung, Tajam!

Ali Ngabalin Semprot Keras Rocky Gerung, Tajam! - GenPI.co
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com/GenPI.co

Sebelumnya, Haris Azhar selaku pendamping hukum Rocky Gerung telah menyatakan menolak seluruh poin somasi dari pihak Sentul City.

Dia menjelaskan, sejak 2009, pengajar di Universitas Indonesia itu telah menguasai tanah dan bangunan yang yang beralamat di Blok 26 Kampung Gunung Batu RT2/RW11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas tanah 800 m2.

Diketahui, Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

BACA JUGA:  Ali Mochtar Ngabalin Serang Balik Rocky Gerung, Isinya Menohok

Rocky Gerung memiliki surat keterangan tidak bersengketa dari H Andi Junaedi selaku pemilik lama yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

Pria berusia 62 tahun itu juga memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT2/RW11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kepala Desa Bojong Koneng.(fat/jpnn)

BACA JUGA:  Drama Moeldoko dan Ali Mochtar Ngabalin Dibongkar, Bikin Kaget

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya