
GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyoroti terkait polemik proses peralihan pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN.
Dia mengatakan tidak melarang pihak Novel Baswedan Cs melaporkan kepada lembaga lain terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"KPK juga tidak pernah menghalangi hal setiap anak bangsa untuk meyampaikan pendapat atau aspirasi, atau pengaduhannya kepada lembaga lain," ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Rabu (15/9/2021).
BACA JUGA: Nasib Novel Baswedan Cs di Ujung Tanduk, Akhirnya Firli Bersuara
Bukan tanpa alasan, menurutnya, KPK telah menjalankan prinsip hukum adalah panglima, sehingga putusan hukumlah yang akan diikuti dan dijalankan.
"Sesuai dengan UU no.19 tahun 2019, bahwa Pegawi KPK merupakan Aparatur Sipil Negara. Sebagaimana dengan UUD 1945 dimandatkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum," kata dia.
BACA JUGA: Akhirnya, Firli Bahuri Buka Suara Soal Nasib Novel Baswedan Cs
Oleh karenanya, Firli Bahuri menyebutkan bahwa pihaknya akan ikut dan tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undaggn yang berlaku.
"Beberapa waktu lalu, kita semua sudah mendengar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan suatu putusan," ungkap dia.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tegas, Bongkar Aliran Duit Rp 3 M Aziz Syamsuddin
Seperti diketahui, sebelumnya, pada Selasa 31 Agustus 2021, MK telah menolak uji materil soal TWK. sedangkan MA menolak uji materil tersebut pada 9 September 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News