
Pertama adalah Presiden Jokowi yang kedudukanya berhubungan langsung dengan wacana tersebut.
Kedua adalah MPR yang bisa menggagalkan wacana tersebut dengan tidak melakukan amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketiga media massa, keempat civil society dan mahasiswa, dan yang kelima ibu rumah tangga atau emak-emak,” urai Hendri.
BACA JUGA: Gibran Buka Suara Soal Pilkada DKI Jakarta, Menggelegar
Pendiri survei KedaiKOPI ini mengurai bahwa media massa bisa memberi pengaruh ke publik dan pemangku kebijakan bahwa jabatan presiden 3 periode tidak sesuai dengan amanah reformasi.
“Jadi kalau kelompok-kelompok ini kompak menolak 3 periode, maka Jokowi nggak jadi itu,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK 30 September
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News