Kubu AHY Beri Bukti Tambahan di Pengadilan

Kubu AHY Beri Bukti Tambahan di Pengadilan - GenPI.co
Kubu AHY saat memberi bukti tambahan di Pengadilan. Foto : Sapta Priwasana/GenPI.co

GenPI.co - Sidang gugatan Moeldoko ke Menkum HAM atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang memasuki tahap pembuktian. DPP Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan dengan membawa bukti tambahan. 

Kuasa hukum Partai Demokrat Kubu AHY, Mehbob mengatakan pihaknya membawa bukti tambahan untuk perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT.

“Ada ratusan bukti yang kami sajikan kepada majelis hakim, surat pernyataan akte notaris dari 34 DPD,” ucap Mehbob di PTUN Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (61/9).

BACA JUGA:  Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko

Sebab, syarat dari PTUN ialah 2/3 ketua DPD. 

“Sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada DPD yang mendukung, ditambah lagi setengah dari ketua DPC itu kami tahu berkhianat kepada Ketum AHY,” bebernya.

BACA JUGA:  AHY-Anies Tidak Akan Dapat Suara Masyarakat di Pilpres 2024

Mehbob menyampaikan apa yang dilakukan Menkumham sudah benar untuk menolak pengajuan KLB Deli Serdang.

“Sebab, tidak sesuai dengan anggaran dasar pelaksanaan yang telah disahkan oleh Menkumham,” ucapnya.

BACA JUGA:  Konflik Internal Berlanjut, AHY Malah Ketiban Durian Runtuh

Sementara itu, perkara No. 154/G/2021/PTUN-JKT, menurut Mehbob sudah jelas sesuai dengan UU Pasal 55 bahwa untuk menggugat putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) harus 90 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya