“Ini sudah setahun lebih dari dia menggugat, ini udah jelas kadaluwarsa apalagi penggugat tidak mempunyai legal standing karen mantan kader telah dipecat sebelum pengajuan gugatan PTUN,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan penggugat meminta agar PTUN membatalkan putusan itu dan meminta agar KLB ilegal disahkan.
“iIni suatu pelecehan sebenarnya terhadap hukum dan demokrasi kita,” ucapnya.
BACA JUGA: Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko
Oleh sebab itu, politikus Partai Demojrat itu meminta publik dan juga para pejuang demokrasi mengawal kasus tersebut. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News