Duh, Hakim Putus Presiden Jokowi Melawan Hukum

Duh, Hakim Putus Presiden Jokowi Melawan Hukum - GenPI.co
Presiden RI Joko Widodo (jokowi). Foto: instagram @jokowi

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputus bersalah melawan hukum atas kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi udara.

Salain Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Mendagri Tito Karnavian, Menkus Budi Gunadi Sadikin, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melakukan perbuatan hukum.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri, mengatakan Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Bisa Gagal Maju Capres, Jika....

"Menghukum tergugat I (Presiden Jokowi) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan Iptek," kata hakim Saifuddin, Kamis (16/25).

Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas.

BACA JUGA:  Peneliti LIPI Beber Kriteria Capres Pilihan Perempuan, Dahsyat

"Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi," jelasnya.

Selanjutnya terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara.

BACA JUGA:  Apakah Fadli Zon Masih Waras?

"Menghukum tergugat IV (Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya