Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Tak Pengaruh Kinerja KPK

Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Tak Pengaruh Kinerja KPK - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait pemberhentian Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian itu akan dilakukan per 30 September 2021.

Menurut Ngorang, pemberhentian 56 pegawai KPK itu tak akan mempengaruhi kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA:  Suara Lantang Gatot Nurmantyo, Merdeka!

“Kinerja KPK tak ditentukan juga dari 56 pegawai KPK itu,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (18/9).

Tak hanya itu, Ngorang pun mempertanyakan persepsi bahwa 56 pegawai KPK itu adalah para penyidik terbaik.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Bernapas Lega, Buldoser Sentul City Menghilang

“Lalu, itu penilaian 56 pegawai itu kinerjanya baik dari mana? Siapa yang memberikan penilaian?” tuturnya.

Ngorang pun menilai bahwa salah satu pihak dari 56 pegawai KPK yang diberhentikan itu tak menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Cuma Mempertahankan Status Quo Jokowi

Pasalnya, pihak tersebut tak menyentuh golongan yang dekat dengan mereka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya