
“Pertimbangan presiden itu sifatnya normatif dan bisa diterima atau tidak oleh pihak berwenang,” katanya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu memaparkan bahwa polemik KPK bukan wewenang presiden untuk menuntaskan.
“Hal itu juga bukan wewenang presiden dalam mengatasi kasus tersebut. Oleh karena itu, dia hanya memberikan pertimbangan,” paparnya. (*)
BACA JUGA: Ali Ngabalin Dikabarkan Jadi Jubir Jokowi, Pengamat: Kurang Pas
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News