Sigma: Perubahan Jadwal Pemilu Langgar Konstitusi

Sigma: Perubahan Jadwal Pemilu Langgar Konstitusi - GenPI.co
Perubahan Jadwal Pemilu Langgar Konstitusi Foto: Jpnn

GenPI.co - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Hendra Setyawan mengatakan pemerintah dan penyelenggara pemilu melanggar konstitusi jika jadwal ajang demokrasi lima tahunan itu dimajukan atau dimundurkan.

Hendra menyebut pihaknya menyarankan seluruh pihak yang memiliki kewenangan untuk tidak mengubah pelaksanaan pemilu sesuai konstitusi.

Hal itu sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 yang menyebut bahwa pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

BACA JUGA:  Muhammad Kace Babak Belur, Tak Disangka Pelakunya Adalah...

"Dalam artian 12 bulan dikali 5. Kalau periode lalu dilaksanakan April tanggal 9, pada 2024 juga dilaksanakan April," kata Hendra kepada GenPI.co, Minggu (19/9).

Sebab, dalam hal ini pemilu termasuk perintah konstitusi. Jika mau diubah tidak menjadi lima tahun, ini harus melalui sidang di MPR.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Terkini Rumah Rocky Gerung, Ada Sinyal...

Hal ini berbeda dengan pilkada yang masih termasuk sebagai perintah UU.

Direktur Eksekutif Sigma ini meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu membuktikan keseriusannya dalam menetapkan jadwal.

BACA JUGA:  Konflik Berkepanjangan Bakal Merugikan Demokrat pada Pemilu 2024

Sebab, pada 16 September 2021 seharusnya sudah ditetapkan, tetapi Mendagri Tito Karnavian kemudian memberikan usulan Pemilu 2024 digelar April atau Mei.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya