Bisakah Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022? Begini kata Sigma

Bisakah Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022? Begini kata Sigma - GenPI.co
Ilustrasi, DKI Jakarta (Foto: Foto: Ricardo/JPNN)

GenPI.co - Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Hendra Setyawan menyoroti putusan MK yang mengatur soal Pilkada Serentak 2024.

Dalam putusan itu, ada frasa 'sepanjang tidak diatur oleh UU yang bersifat kekhususan'.

Hal itu lantas memancing perdebatan apakah daerah yang memiliki kekhususan bisa dikesampingkan dan bisa menggelar pilkada sendiri pada 2022.

BACA JUGA:  3 Tokoh Ini Bakal Bersaing di Pilkada DKI Jakarta

"Yang daerah khusus itu ada Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta," kata Hendra kepada GenPI.co, Senin (20/9/2021).

Akan tetapi, khusus di Yogyakarta dan Jakarta ini tidak memiliki keterdesakan untuk dilakukan Pilkada 2022.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Terima Uang Tapi Tipis, Cicil Bayar Tagihan

Sebab, dua daerah ini tidak memiliki UU bersifat kekhususan yang mutlak seperti penyelenggaraannya.

"Dia kekhususannya hanya pemenang pilkada wajib 50+1, beda dengan daerah lain yang tidak 50+1 itu tetap bisa menang," katanya.

BACA JUGA:  Tanda Suami Selingkuh Saat LDR, Istri Pasti Kaget Baca Nomor 4

Sebaliknya, Aceh dan Papua memiliki UU yang bersifat khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya