Bisakah Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022? Begini kata Sigma

Bisakah Pilkada DKI Jakarta Digelar 2022? Begini kata Sigma - GenPI.co
Ilustrasi, DKI Jakarta (Foto: Foto: Ricardo/JPNN)

Aceh misalnya, yang mana daerah itu merefer perjanjian damai Helsinki sehingga mereka memiliki Pemerintah Aceh dan partai lokal Aceh.

Begitu pula dengan Papua yang memiliki Majelis Rakyat Papua.

"Hal-hal itu yang dimaksud dengan UU khusus sebenarnya," katanya.

BACA JUGA:  3 Tokoh Ini Bakal Bersaing di Pilkada DKI Jakarta

Oleh karena itu, Aceh dan Papua sebenarnya masih menjadi perdebatan apakah bisa dikesampingkan dan bisa menggelar Pilkada 2022.

Seperti diketahui, ketentuan di Pasal 199 UU Nomor 1 Tahun 2015 menyebutkan bahwa "Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang tersendiri".

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Terima Uang Tapi Tipis, Cicil Bayar Tagihan

Adapun, Aceh dianggap bisa menggelar Pilkada 2022 lantaran memiliki amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya