
Mengingat lembaga legislatif ini akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021. Sementara, masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021.
“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima,” pungkas Puan Maharani. (*)
BACA JUGA: Prabowo Subianto Bakal Dikuliti Habis, Siap-siap
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News