Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya - GenPI.co
Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya Foto : GenPI.co

GenPI.co - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menegaskan akan memidanakan politikus Ferdinand Hutahaean dan tidak akan melakukan restoratif judstice.

"Kami akan terus mempersoalkan ini akan mempidanakan yang bersangkutan," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Roy juga menyebut akan mempertimbangkan kepada kuasa hukumnya kepada kasus lainnya, bukan pidana saja tetapi juga perdata.

BACA JUGA:  Siasat Roy Suryo Untuk Jerat Pembuat Video Dewa Panci, Siap-siap!

Roy Suryo melaporkan Ferdinand perihal pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.

BACA JUGA:  Roy Suryo Beri Sindiran Menohok untuk Jokowi, Begini Bunyinya!

Menurutnya, FH (Ferdinand Hutahaean) dinilai keji dan kejam telah menuliskan hal semacam itu secara vulgar.

"Jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan penyiaran kabar bohong," jelasnya.

Laporan dari Roy Suryo itu telah diterima di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 20 September 2021. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya