Wacana Pemilu 2024 Diundur, Pemerintah didesak Bikin UU Darurat

Wacana Pemilu 2024 Diundur, Pemerintah didesak Bikin UU Darurat - GenPI.co
Ilustrasi Pemilu. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak turut mengomentari polemik Pemilu 2024 yang rencananya akan diundur.

Menurut Zaki, jadwal pemilu ditetapkan oleh UUD 1945, sehingga mengubah waktunya menyebabkan pelaksanaan pemilu berpotensi inkonstitusional

"Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas menyatakan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (21/9).

BACA JUGA:  Jadwal Pemilu Diundur, Jangan Sampai Makan Korban KPPS

Zaki menjelaskan, untuk  memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, walikota berada di bawah rezim pemilu. 

“Mengacu pada UU memang pemilu setiap 5 tahun sekali,” ucapnya.

BACA JUGA:  Ray: Pemilu Mundur Jangan Sampai Berdampak ke Jabatan Jokowi

Sementara itu untuk Pilkada 2022 adalah hanya daerah yang terpilih pada 2017. 

“Jika Pilkada 2024, berarti kelajutannya 2019,” tegasnya.

Oleh karena itu, jika pemilu diundur atau dimajukan, hal itu dianggap melanggar undang-undang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya