Mengejutkan, Jaksa Tuntut Jumhur Hidayat 3 Tahun Penjara

Mengejutkan, Jaksa Tuntut Jumhur Hidayat 3 Tahun Penjara - GenPI.co
Jumhur Hidayat saat sidang di PN Jakarta Selatan. FOTO: Antara

Perbuatan Jumhur yang meringankan, penuntut umum menyebut yang bersangkutan berlaku sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo akan menlanjutkan sidang pada hari Kamis (30/9) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Jumhur Hidayat terjerat kasus pidana setelah yang bersangkutan mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang di Twitter pada tanggal 7 Oktober 2020. (ANT)

BACA JUGA:  Mendadak, Natalius Pigai Tantang Luhut Pandjaitan

 

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya