Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban

Kasus Berita Bohong Omnibus Law, Jumhur Hidayat Menanti Keajaiban - GenPI.co
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Annissa Nur Jannah/GenPI.co

Dirinya diyakini bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya