
Nama politikus Partai Golkar itu disebut dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK.
Di mana, Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Robin agar bisa mengamankan perkara yang tengah diproses oleh KPK di Lampung Tengah. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News