PD Moeldoko Tegas Bilang Yusril Bukan Kuasa Hukumnya

PD Moeldoko Tegas Bilang Yusril Bukan Kuasa Hukumnya - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra disebut bukan kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko. Foto: instagram @yusrimahendra

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra ternyata bukan kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko. Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Kepala KSP Moeldoko Saiful Huda Ems (SHE) membuka tabirnya.

Sebagaimana diketahui, kader Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Rachland Nashidik menyebutkan Yusril adalah kuasa hukum versi KSP Moeldoko.

"Kami tegaskan sekali lagi di sini bahwa Yusril bukanlah kuasa hukum Pak Moeldoko," katanya kepada GenPI.co, Minggu (26/9)

BACA JUGA:  Respons Loyalis AHY Terhadap Yusril Dianggap Memalukan, Duh!

Dia mengatakan, Yusril melainkan kuasa hukum empat orang kader Partai Demokrat yang mengajukan perkara judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Keempat kader itu adalah eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

BACA JUGA:  Kubu AHY Tak Gentar Lawan Yusril Ihza Mahendra

"Itu semua dilakukannya, karena empat orang kader Partai Demokrat ini tau persis bahwa PD AHY telah merekayasa AD/ART Partai Demokrat 2020 seenaknya sendiri," katanya.

Saiful mengatakan, PD AHY tidak mengindahkan prosedur yang benar dan sangat tidak demokratis.

BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra Bela Kubu Moeldoko, Fahri Hamzah Mendukung

Hal itu, juga  bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik, yakni Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya