Melihat hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan tiga tuntutan kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan tindak lanjut atas pemberhentian 56 pegawai KPK secara langsung.
Mereka juga mendesak presiden untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait penyelenggaraan TWK KPK.
Kemudian, Presiden Jokowi juga diminta untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN di KPK.(*)
BACA JUGA: Geprek Bawang Putih Campur Jahe Dahsyat, Istri Bisa Lemas Bahagia
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News