Yasonna Laoly mengtakan, keputusan tersebut karena, Partai Demokrat hasil KLB belum melengkapi beberapa berkas administrasi.
Yasonna Laoly menyampaikan, pihaknya masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang sudah disahkannya pada tahun 2020 yang lalu.
Selanjutnya, Yasonna Laoly menyatakan pihaknya mengembalikan sengketa Partai Demokrat ke Pengadilan. (*)
BACA JUGA: Istana Siap Kirim Surat Pergantian Panglima TNI, Nih Kandidatnya
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News