
Padahal, mau itu delegasi atau atribusi, kuncinya ialah peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga negara yang diberi kewenangan untuk itu.
“AD/ART ini produk parpol. Apakah parpol bisa membuat peraturan perundang-undangan? Masa mau dikatakan parpol lembaga negara, kan, aneh,” katanya.
Oleh karena itu, Imam menyebut pemilihan jalur judical review ini tak logis.
BACA JUGA: Akademisi Nilai Yusril Ihza Mahendra Kurang Jeli
Padahal, di UU Parpol sudah diatur dan jika ada masalah internal parpol bisa diajukan ke Mahkamah Partai. Selanjutnya, jika masih belum puas, bisa ke Pengadilan Negeri. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News