Akademisi Nilai Yusril Ihza Mahendra Kurang Jeli

Akademisi Nilai Yusril Ihza Mahendra Kurang Jeli - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra. Foto: instagram @yusrimahendra

GenPI.co - Akademisi Hukum Tata Negara Imam Nasef merespons soal langkah kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra yang mewakili kader Demokrat mengajukan judical review ke Mahkamah Agung.

“Ada jalur lain, itu bukan kekosongan hukum, melainkan kekurang jelian,” kata Imam Nasef kepada GenPI.co Kamis (30/9).

Imam mengatakan, sepertinya sejak awal kubu KLB mempermasalahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dianggap melanggar hukum.

BACA JUGA:  Andi Arief Bongkar Yusril Minta Bayaran Rp 100 M

Saat 2020 disahkan, sebenarnya ada momentum 90 hari untuk protes di PTUN. Namun, karena sudah kadaluarsa, akhirnya mereka sepertinya langsung menempuh jalur kongres luar biasa dengan harapan disahkan Menkumham.

“Kalau lebih jeli untuk membatalkan AD/ART bisa sengketa parpol ke Mahkamah Partai, lalu bisa ke PN,” katanya.

BACA JUGA:  Istana Siap Kirim Surat Pergantian Panglima TNI, Nih Kandidatnya

Menurutnya, keputusan partai politik itu termasuk bisa digugat, sedangkan AD/ART tentu bisa dianggap sebagai keputusan parpol.

“Akan tetapi, kalau uji materi ini kacau enggak karuan, apalagi jika nantinya dikabulkan,” katanya.

BACA JUGA:  Peluang KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Kecil

Sebab, alih-alih terobosan hukum, langkah tersebut dinilai bisa merusak tatanan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya