
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai gugatan tersebut tidak ada gunanya.
Sebab, tidak akan berlalu untuk kepengurusan partai, walaupun menang di Mahkamah Agung (MA).
"Bahkan Pak Mahfud MD juga sudah sampaikan bahwa Judisial Review-nya Pak Yusril tidak ada gunanya," tutur Herzaky.(*)
BACA JUGA: Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, AHY Pasti Senang
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News