Sah, KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs dengan Hormat

Sah, KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs dengan Hormat - GenPI.co
Penyidik KPK Novel Baswedan diberhentikan. FOTO: Antara

GenPI.co - Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya sah diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak memenuhi syarat aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan UU 19/2019 tentang KPK.

"Proses ini sudah lama dan melalui berbagai pengujian MK dan MA. Dengan berat hati 57 pegawai itu akhirnya berhenti. Kami berhentikan dengan hormat," ujar Wakil Ketua KPK  alexander marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/9).

Alex menjelaskan pertanyaan publik apakah pimpinan KPK memperjuangkan mereka. Menurut Alex, awalnya sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) saat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bisa Bawa Angin Segar Bareskrim Polri

Dalam rapat koordinasi, akhirnya disepakati ada 24 pegawai yang masih bisa dibina.

Dari 24 tersebut, sebanyak 6 pegawai menolak dan akhirnya 18 pegawai lainnya dilantik setelah lolos melakukan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA:  Mantan Jubir KPK Bongkar Ada Skandal Korupsi Besar Pejabat Negara

"Itu perjuangan pimpinan waktu melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti statement presiden, dilakukan koordinasi antarlembaga dengan MenPAN, BKN, Kemenkumham, KASN dan LAN,"kata Alex.

Tak hanya itu, KPK juga mendengarkan paparan dari asesor alasan para pegawai tersebut ada yang bisa dilakukan pembinaan dan ada yang tidak bisa.

BACA JUGA:  Zoya Amirin Bongkar Hebatnya Anu Wanita, Auww Nikmat

"Kami juga harus menghormati lembaga yang lain, karena ini murni bukan semata-mata keputusan KPK, apalagi putusan sepihak pimpinan untuk kemudian memberhentikan 57," pungkasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya