
Fokusnya ialah tinggal pada langkah politik apa yang akan diambil oleh DPD.
Feri lantas menyinggung soal Pasa 22 D Ayat 1, 2, 3, yang mana DPD bisa mengusulan dan membahas pembentukan undang-undang, pertimbangan, serta pengawasan.
“DPD harus melakukan legislasi baru untuk kemudian mampu membedakannya dengan DPR,” katanya.(*)
BACA JUGA: DPD Dinilai Wajar Jika Hendak Walkout Jika Amanden UUD Terjadi
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News