Demokrat Beber Alasan Menkum HAM Tolak KLB Deli Serdang

Demokrat Beber Alasan Menkum HAM Tolak KLB Deli Serdang - GenPI.co
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva. (Dok. Partai Demokrat)

GenPI.co - Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.

Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).

Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.

BACA JUGA:  Partai Demokrat: Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko Demi Rupiah

Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.

“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Soroti Subjek Judical Review Partai Demokrat ke MA

Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.

“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.

BACA JUGA:  Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, AHY Pasti Senang

Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya