Rapat dengan Kemensos, Bukhori:Negara Mesti Melindungi Anak Yatim

Rapat dengan Kemensos, Bukhori:Negara Mesti Melindungi Anak Yatim - GenPI.co
Rapat dengan Kemensos, Bukhori:Negara Mesti Melindungi Anak Yatim (Foto: dok for GENPI.co)

GenPI.co - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf berharap kebijakan menyangkut penanganan anak yatim tidak berhenti pada program di tingkat Direktorat Jenderal Kementerian Sosial, tetapi bisa didorong menjadi kebijakan prioritas di tingkat negara.

Demi merealisasikan hal itu, Bukhori mengusulkan pembentukan regulasi setingkat undang-undang.

“Jika gayung bersambut antara Komisi VIII DPR dengan Kemensos, saya berharap penanganan anak yatim dapat dilakukan tidak hanya melalui program di tingkat Direktorat Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial, melainkan bisa ditingkatkan derajatnya sebagai kebijakan negara agar lebih utuh dan komprehensif," ucap Bukhori saat rapat dengan pejabat eselon 1 Kementerian Sosial, Senin (4/10/2021).

BACA JUGA:  Sekjen Kemensos: Bu Risma Marah, Wajar

Bukhori menjelaskan, sekurang-kurangnya di awal, program ini bisa diatur oleh Peraturan Menteri (Permen), baru kemudian dibuat undang-undangnya.

Politisi PKS ini mengatakan, data jumlah anak yatim di Indonesia bersifat dinamis lantaran terus bertambah dari waktu ke waktu.

BACA JUGA:  Mensos Risma Minta Maaf, Sekjen Kemensos Mendadak Bilang Begini

Sementara, Komisi VIII DPR sebelumnya telah mendukung usulan anggaran Kementerian Sosial sebesar Rp 11,64 Triliun untuk menyantuni 4,3 juta anak yatim piatu melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), dimana Fraksi PKS sendiri telah berjanji untuk mengawal usulan anggaran ini hingga disetujui oleh Kementerian Keuangan.

“Data jumlah anak yatim di Indonesia bergerak sangat dinamis, sedangkan persoalan ini tidak mungkin dipecahkan sendiri oleh Kementerian Sosial. Karena itu saya mendorong program tali asih bagi anak yatim ini bisa dilakukan dalam level kebijakan tingkat negara, sehingga kehadiran negara dalam membantu anak yatim tidak hanya direpresentasikan oleh Kemensos, dengan segala keterbatasannya, tetapi juga oleh kementerian/lembaga lain. Negara mesti hadir melindungi anak yatim,” jelasnya dikutip GenPI.co, Selasa (5/10)

Di samping itu, urgensi penanganan anak yatim yang diatur melalui kebijakan di tingkat negara adalah demi memastikan kesinambungan (sustainability) program bantuan meskipun rezim pemerintahan berganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya