Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok

Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok - GenPI.co
Mantan Kader Partai Demokrat Sentil Mahfud MD: Tidak Elok - Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto. Dok Kemenko Polhukam)

GenPI.co - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menilai gugatan empat mantan kader Partai Demokrat yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tak ada gunanya.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9).

Awalnya, Mahfud MD ditanya soal kisruh sejumlah partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kisruh terkait Partai Demokrat yang kini sedang panas-panasnya.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Bawang Putih Dahsyat, Istri Bisa Puas

Mahfud pun menjawab dari sisi hukum, dia menilai gugatan terhadap AD/ART PD yang diajukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," jelas Mahfud MD.

BACA JUGA:  Rezeki Tak Diduga Bisa Bikin 4 Zodiak Tajir Melintir

Mahfud MD kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya. Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.

Menurut Mahfud MD, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.

BACA JUGA:  4 Zodiak Berpotensi Kaya, Rezekinya Seolah Mendekat Sendiri

Mahfud MD menjelaskan, bahwa MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya