
GenPI.co - Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Natalius Pigai atas dugaan kasus rasisme. Respons Jokowi-Ganjar masih ditunggu.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia Democratic Policy Satyo Purwanto menentang pengaduan ini.
"Revisi UU ITE dalam pasal 27 ayat 3 merupakan delik aduan dan dipertegas dalam psl 45 ayat 5," papar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
BACA JUGA: Soroti Cuitan Natalius Pigai, Mardani PKS: Diajak Dialog Saja
Oleh sebab itu, menurut Satyo, pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE yang bersifat delik aduan tidak lagi bisa diwakilkan.
"Yang melapor harus pihak yang dianggap korban. Artinya, harus Jokowi dan Ganjar sendiri yang datang membuat laporan polisi," katanya.
BACA JUGA: Soal Cuitan Natalius Pigai, Pengamat: Ahli Bahasa Menafsirkan
"Pernyataan Bung Pigai memang terkesan tendensius, namun bermakna luas dan multitafsir," ujar Satyo kepada GenPI.co, Rabu (6/10).
Satyo menilai apa yang dikatakan Natalius Pigai tidak bisa langsung dimaknai rasial terhadap masyarakat Jawa Tengah.
BACA JUGA: Baranusa: Natalius Pigai Sudah Sering Terpeleset dan Rasis!
Tidak hanya itu, Satyo juga menilai apa yanh dicuitkan oleh Natalius Pigai belum bisa diartikan sebagai ujaran yang rasis terhadap masyarakat Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News