Kabar Terbaru Kasus Muhammad Kece, Bareskrim Polri Bersuara Tegas

Kabar Terbaru Kasus Muhammad Kece, Bareskrim Polri Bersuara Tegas - GenPI.co
Youtuber Muhammad Kece. Foto: Youtube/Muhammad Kece.

"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," ungkap Andi.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan empat petugas yang jaga tahanan Rutan Bareskrim itu juga telah melanggar disiplin.

Hal tersebut diketahui setelah empat petugas diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:  IPW Nilai Napoleon Cari Simpati Publik

"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," tutur Rusdi.(antara/jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya