Saran Guru Besar UI, Kepala Daerah Ditunjuk Lewat DPRD

Saran Guru Besar UI, Kepala Daerah Ditunjuk Lewat DPRD - GenPI.co
Saran Guru Besar UI Eko Prasojo. (tangkapan layar)

Sebab, penjabat kepala daerah ini bisa dibilang akan memimpin dalam waktu yang lama. Adapun, untuk sumber calonnya bisa disesuaikan dengan jabatan.

Jika gubernur, calonnya bisa diambil dari JPT Madya agar sesuai dengan pasal 201 ayat 10.

Jika bupati atau wali kota, calonnya bisa diambil dari JPT Pratama agar sesuai dengan pasal 201 ayat 11.(*)

BACA JUGA:  Ketum Partai Ummat Muncul, Langsung Singgung Jokowi

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya