Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Potensi Pelanggaran

Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, LSAK: Potensi Pelanggaran - GenPI.co
Eks pegawai KPK. (Foto: Antara)

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri. 

Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Haron Hariri angkat bicara Terkait rencana Kapolri tersebut. 

Ahmad, sapaan akrabnya menilai rencana Kapolri itu berpotensi menjadi pelanggaran seandainya eks pegawai KPK langsung menjadi ASN.

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Natalius Pigai Tak Punya Kualitas Nasionalis

"Kalau langsung, ada potensi melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN," ujar Ahmad dalam diskusi virtual yang diikuti GenPI.co, Sabtu (9/10). 

Selain itu, kata Ahmad, jika mantan pegawai KPK langsung diangkat menjadi ASN, juga akan melanggar peraturan CPNS Polri. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Makin Gencar Kejar Uang BLBI, Ini Buktinya

"Kita tahu ada beberapa ketentuan syarat umum dan syarat khususnya (dalam peraturan CPNS Polri, red),”ucap Ahmad. 

Ahmad  juga mempertanyakan, apakah dalam perekrutan 57 mantan pegawai KPK itu ada keistimewaan atau tidak.

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bicara Soal Buzzer yang Diduga Giring Opini Tertentu

Sebab, kata Ahmad, ada ribuan calon ASN di Polri yang juga perlu diangkat statusnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya