Mardani menilai, seharusnya pemerintah berkomunikasi dengan KPU sebelum mengumumkan ke publik keinginan menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.
"Dalam Undang-Undang penetapan tanggal ini adalah domainnya KPU, karena mereka yang lebih paham tentang perkara teknis, perkara taktis, dan strategis," Katanya.
Seperti yang diketahui, awalnya KPU mengusulkan pemilu digelar pada 21 Februari 2024 dan Pilkada pada November 2024.
BACA JUGA: Lodewijk Beber Alasan Golkar Dukung Pemilu 15 Mei 2024, Ini Dia
Namun, setelah itu, KPU mengusulkan dua opsi setelah pemerintah mengajukan 15 Mei 2024 sebagai tanggal pemungutan pemilu.
Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara digelar 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.
BACA JUGA: Diskriminasi Penyandang Disabilitas Masih Tinggi saat Pemilu
Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar 15 Mei 2024, dan Pilkada digelar 19 Februari 2025. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News