Penentuan Jadwal Pemilu Tak Bisa Secara Ajek Dalam Undang-Undang

Penentuan Jadwal Pemilu Tak Bisa Secara Ajek Dalam Undang-Undang - GenPI.co
Ilustrasi, Akademisi politik Kacung Marijan mengatakan, penentuan jadwal pemilu tak bisa dilakukan secara ajek lewat undang-undang (Foto: JPNN)

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan mengatakan bahwa penentuan jadwal pemilu tak bisa dilakukan secara ajek atau pasti dan ditetapkan permanen lewat undang-undang.

Menurut Kacung, ada tanggal merah dan hari-hari tertentu yang bisa berbeda-beda tiap lima tahun.

“Kalau jadwalnya bentrok dengan Jumat atau Minggu, itu juga bisa kacau. Orang-orang semua ke masjid dan gereja,” katanya kepada GenPI.co, Minggu (10/10).

BACA JUGA:  Jarak Antara Pilpres dan Pileg dengan Pilkada 2024 Cukup 6 Bulan

Kacung memaparkan bahwa penentuan jadwal pemilu bisa mengacu pada waktu habisnya masa jabatan pimpinan negara, baik presiden maupun anggota DPR.

“Jabatan presiden itu Oktober habis dan DPR itu sebelumnya juga habis. Kalau pilkada bisa diundur, karena ada penjabat. Namun, tak mungkin presiden dan DPR ada penjabatnya,” paparnya.

BACA JUGA:  Akademisi: Jokowi Perlu Turun Tangan Tentukan Jadwal Pemilu 2024

Oleh karena itu, Kacung menegaskan bahwa penentuan jadwal pemilu tetap tak diperlukan.

“Bisa berujung masalah itu kalau tanggalnya jadi tetap,” paparnya.

BACA JUGA:  Bukan Prabowo atau Puan, Tokoh Besar Ini Muncul Kuat di Pilpres

Pengajar di Universitas Airlangga itu menuturkan bahwa pemilu serentak setidaknya harus diberi jeda enam bulan di antaranya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya