Penentuan Jadwal Pemilu Tak Bisa Secara Ajek Dalam Undang-Undang

Penentuan Jadwal Pemilu Tak Bisa Secara Ajek Dalam Undang-Undang - GenPI.co
Ilustrasi, Akademisi politik Kacung Marijan mengatakan, penentuan jadwal pemilu tak bisa dilakukan secara ajek lewat undang-undang (Foto: JPNN)

Pasalnya, ada kemungkinan pemilu putaran kedua, terutama untuk presiden.

“Kita ini pakai sistem majority, bukan plurality. Artinya, perolehan suara harus sebesar 50 persen + 1,” tuturnya. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya