Sah, MA Tolak Permohonan Kasasi Kasus Kerumunan Habib Rizieq

Sah, MA Tolak Permohonan Kasasi Kasus Kerumunan Habib Rizieq - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab (tengah). Foto: Antara Foto/Muhammad Iqbal.

GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberi jawaban tegas untuk perkara kekarantinaan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat denga terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Tolak," bunyi putusan kasasi seperti dikutip dari situs MA, Senin (11/10). 

Dikonfirmasi oleh GenPI.co, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengucapkan syukur atas kasasi yang sudah selesai itu.

BACA JUGA:  Teriakan Pengacara Minta Habib Rizieq Bebas dalam Kasus RS UMMI

"Alhamdulillah. Belum (belum terima salinan putusan, red) SIPP MA belum ada, besok mungkin," ujar Aziz, Senin (11/10).

Oleh karena itu, Aziz menyatakan perkara kerumunan di Peramburan, Jakarta Pusat, atas nama terdakwa Moh Rizieq Shihab dianggap lunas atau selesai.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Punya Modal Maju Capres, Nih Buktinya

MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Adapun yang mengadili kasai dengan nomor perkara 3705 K/PID.SUS/2021 itu yakni duduk di kursi hakim ketua Suhadi, serta anggotanya, Desnayeti dan Soesilo.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Ungguli Puan Maharani, Slamet Maarif: Nyimak Aja

Sedangkan pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum dan termohon/terdakwa Moh Rizieq Syihab. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya