
Mereka ialah Deputi IV KSP Juri Ardiantoro, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Kompolnas Poengky Indarty.
Padahal, pada Pasal 22 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU atau Bawaslu terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News