GenPI.co - Guru Besar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf turut memberikan tanggap soal perselisihan dua kubu di Partai Demokrat.
Menurut Asep Warlan Yusuf ada dua aspek perselisihan Partai Demokrat.
"Pertama aspek substansi ketika mereka mengecam gugatan AD/ART untuk diuji di Mahkamah Agung (MA)," jelas Asep Warlan kepada GenPI.co, Selasa (12/10).
BACA JUGA: Bawang Merah Campur Madu Sangat Cespleng, Istri Lemas Bahagia
Dosen Universitas Parahyangan Bandung itu mengaku heran dengan gugatan yang dilakukan kubu Moeldoko melalui Yusril Ihza Mahendra di MA.
"Kalau bagi saya yang mengajar di ilmu perundang-undangan agak aneh begitu, ya, AD/ART diuji di MA," ungkapnya.
BACA JUGA: Tips Dokter Dina Ungkap Titik Nikmat Pria, Bikin Wanita Auuwww
Menurutnya, AD/ART tidak tepat jika diuji materiil di MA.
"Sebab, yang diuji di MA ialah peraturan perundang-undangan di bawah UU, sedangkan AD/ART, bukan," bebernya.
BACA JUGA: Zoya Amirin Ungkap Rahasia Anu Pria, Bikin Istri Makin Auuwww
Asep Warlan menjelaskan AD/ART merupakan anggaran dasar sebuah organisasi untuk melakukan kegiatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News