Kapolri Larang Polisi Bawa Peluru Tajam Saat Putusan MK

Kapolri Larang Polisi Bawa Peluru Tajam Saat Putusan MK - GenPI.co
Ilustrasi — Pengamanan saat putusan MK (Sumber foto: Antaranews)

Fokus pengamanan dilakukan di gedug MK dengan mengerahkan sekitar 13.000 personel. Namun secara keseluruhan, ada 47.000 personel gabungan bakal diturunkan. Mereka terdiri dari 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang. 

Pengumuman putusan MK semestinya dilakukan pada tanggal 28 Juni 2019, namun jadwal itu maju sehari menjadi hari Kamis, 27 Juni 2019 sesuai hasil rapat yang digelar MK.


Simak juga video ini:


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya