Kapolri Larang Polisi Bawa Peluru Tajam Saat Putusan MK

Kapolri Larang Polisi Bawa Peluru Tajam Saat Putusan MK - GenPI.co
Ilustrasi — Pengamanan saat putusan MK (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co — Mempersiapkan pengamanan putusan MK yang akan berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2019, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menginstruksikan personel keamanan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah melarang digelarnya aksi unjuk rasa di depan MK, dan mengalihkan ke area depan Patung Kuda.

"Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya," kata Tito saat ditemui di ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

JIka terjadi kericuhan, polisi akan membubarkan massa dan penindakan terukur, seperti imbauan hingga maksimalnya menggunakan peluru karet.

Kapolri menegaskan, jika ada peluru tajam, dipastikan itu bukan dari Polri dan TNI. "Jadi nanti kalau ada peluru tajam, bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kami gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kami akan berikan warning sebelumnya," ujarnya.

Baca juga:

Prabowo Siap Terima Keputusan MK

Mahfud MD: Riak Pilpres Akan Berakhir Setelah Putusan MK

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya