Polres Jakpus Ringkus Provokator Tawuran dan Curanmor

Polres Jakpus Ringkus Provokator Tawuran dan Curanmor - GenPI.co
Polres Jakpus Ringkus Provokator Tawuran dan Curanmor (foto: Andri Bagus_GenPI.co)

"Sementara ini kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.

Setyo menyimpulkan bahwa selama ini pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan narkoba dalam aksi kejahatannya.(*)

 

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran - JPNN.com

Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan capres dan cawapres terpilih Prabowo - Gibran seusai mendengarkan putusan MK.