"Sementara ini kami kenakan pasal adalah pencurian sepeda motor 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Setyo menyimpulkan bahwa selama ini pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat selalu menggunakan narkoba dalam aksi kejahatannya.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News