Tidak Ada Sengketa di Partai Buruh

Tidak Ada Sengketa di Partai Buruh - GenPI.co
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi (dua kiri) menunjukkan berkas yang diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. FOTO: Antara

GenPI.co - Partai Buruh berharap segera disahkan perubahan susunan Mahkamah Partai yang berkasnya telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.

Jika telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka pengurus Mahkamah Partai Buruh yang baru punya kedudukan hukum untuk mengadili sengketa internal partai.

“Ada dua dokume. Pertama, perubahan kepengurusan Mahkamah Partai. Kedua, (surat pernyataan) Mahkamah Partai (yang lama) tidak ada sengketa di internal Partai Buruh,” kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi di Jakarta, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Faisal Basri Bongkar Jumlah TKA China, Luhut Disebut

Perubahan susunan pengurus Mahkamah Partai itu merupakan hasil Kongres Nasional IV Partai Buruh di Jakarta pada 4-5 Oktober 2021.

“Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik bahwa parpol harus mempunyai Mahkamah Partai, dan itu wajib dicatatkan di Kemenkumham melalui Ditjen AHU," terangnya. terang Agus Supriyadi.

BACA JUGA:  Waduh, PKS Sebut Negara Bisa Kolaps

Dia menjelaskan langkah partai selanjutnya, antara lain menyerahkan dua akta notaris yang menerangkan perubahan susunan pengurus Partai Buruh dan perubahan AD/ART.

“Rencana kami, minggu depan akan menyampaikan perubahan kepengurusan di tingkat nasional dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh,” tegas dia.

BACA JUGA:  Risma mengeluarkan Pernyataan Mengejutkan, Harap Disimak

Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis menyampaikan pihaknya memastikan seluruh berkas yang menjadi syarat pengesahan telah terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya