
Jebakan-jebakan penyedia pinjol ilegal itu kata Tongam merupakan praktek penipuan dan kriminal.
Oleh karena itu, Tongam menyarankan kepada masyarakat yang membutuhkan dana untuk meminjam ke pinjol yang terdaftar di OJK.
"Saat ini ada 106 pinjol yang terdaftar yang daftarnya bisa dilihat di website OJK," kata Tongam. (*)
BACA JUGA: Pinjol Pembawa Bencana, Aku Hampir Masuk Neraka
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News